SuaraDuniaNusantara.net — Pemerintah Indonesia melalui Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terus menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kedaulatan di Laut Natuna Utara di tengah dinamika hubungan regional dengan Tiongkok hingga awal 2026. Langkah pengusiran terhadap kapal China Coast Guard (CCG) 5402 menjadi sinyal kuat bagi komunitas internasional bahwa Indonesia tetap berpegang teguh pada UNCLOS 1982.
Ketegangan di perairan strategis ini memuncak ketika kapal CCG 5402 menginterupsi survei seismik 3D Arwana yang dilakukan MV Geo Coral di bawah bendera PT Pertamina East Natuna pada akhir 2024. Insiden ini memicu respons terukur dari unsur patroli Bakamla dan TNI AL yang melakukan shadowing secara profesional untuk memastikan hukum laut internasional dipatuhi oleh seluruh aktor di kawasan.
Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menjelaskan bahwa komunikasi diplomatik di lapangan tetap dilakukan meski pihak asing bersikap keras.
“Kapal CCG 5402 bersikeras wilayah tersebut merupakan bagian dari yurisdiksi negaranya. Kami melaksanakan shadowing dan berhasil mengusir mereka keluar,” lapor Rudi pada 21 Oktober 2024 silam, yang menjadi dasar pola pengamanan hingga 2026.
Komitmen Diaspora dan Perlindungan Hak Berdaulat
Respons Indonesia mendapat perhatian luas, terutama terkait keberanian Jakarta mengirimkan nota protes melalui Kementerian Luar Negeri. Meskipun Indonesia tetap menjaga kemitraan ekonomi yang kuat dengan Tiongkok, perlindungan terhadap zona ekonomi eksklusif (ZEE) tetap menjadi prioritas utama. Hal ini dibuktikan dengan penerapan kebijakan Patroli Sepanjang Tahun di area vital Blok Tuna dan D-Alpha.
Menko Polkam RI, Budi Gunawan, dalam rapat BNPP pada 14 November 2024, menegaskan posisi diplomatik Indonesia di mata dunia. Beliau menyatakan bahwa kerja sama bilateral tidak akan pernah mengikis hak yurisdiksi Indonesia.
Langkah ini didukung penuh oleh rencana penguatan alutsista maritim, termasuk kolaborasi internasional berupa hibah kapal patroli dari Jepang yang direncanakan terealisasi pada 2027.
Laksdya TNI Dr. Irvansyah, Kepala Bakamla RI, menegaskan dalam laporan tahunan Januari 2025 bahwa eksistensi patroli adalah bentuk perlindungan terhadap hak berdaulat negara.
“Bakamla akan terus melakukan patroli dan pemantauan intensif untuk memastikan kegiatan survei tanpa gangguan,” pungkasnya. Upaya ini mempertegas peran Indonesia sebagai penjaga stabilitas maritim yang bermartabat di mata dunia. *
